BogoPapua.net WAMENA – Pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020, Pukul 12.52 WIT bertempat di Kampung Wunan Distrik Wollo Kabupaten Jayawijaya, aparat kepolisian berhasil menemukan ladang Ganja di kebun Milik pelaku berinisial ET.
Informasi yang diterima redaksi melalui Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 personil Polres Jayawijaya sedang melaksanakan Razia di Seputaran Kota Wamena dan berhasil mendapat salah satu warga ET di Jalan Sanger Wamena yang menyimpan narkotika jenis ganja.
Kemudian pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Edi Togodli diketahui bahwa pelaku menanam ganja tersebut di Kampung Wunan Distrik Wollo Kabupaten Jayawijaya.
Pukul 12.05 WIT mendapat informasi tersebut anggota langsung bergerak ke Kampung Wunan Distrik Wollo Kabupaten Jayawijaya dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jayawijaya Kompol R. L Tahapary.
Pukul 12.40 WIT anggota Polres Jayawijaya yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Jayawijaya tiba di Kampung Wunan Daerah Perbatasan Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Mamberamo Tengah.
Pukul 12.43 WIT anggota Polres Jayawijaya bergerak dari Jalan Raya Perbatasan Kedua Kabupaten ke tempat penanaman Ganja sekitar 50 Meter ke arah dalam hutan.
Pukul 12.52 WIT setibanya di TKP anggota berhasil menemukan ladang ganja dengan ukuran 3×5 meter yang ditanami 11 Pohon Ganja. Selanjutnya anggota melalukan pencabutan dan mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolres Jayawijaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah-langkah Kepolisian setelah menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti ke Mapolres Jayawijaya, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2), lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ist/Josemaria)